Pasal 450
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan nasional; b. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem dan prosedur perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional; d. pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional; e. penyusunan rencana pendanaan pembangunan pusat dan daerah; f. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendanaan pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; g. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendanaan pembangunan; h. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas; i. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan nasional; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
