PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 451
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan; b. Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan; c. Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral; d. Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral; dan e. Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
