PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 449
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional serta pengembangan kerja sama pembangunan internasional.
