PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 361
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Subdirektorat Sungai, Pantai dan Pengendalian Daya Rusak Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air.
