Pasal 360
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Kelembagaan dan Konservasi Sumber Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang kelembagaan dan konservasi sumber air, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengairan dan Irigasi.
