PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 359
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Subdirektorat Kelembagaan dan Konservasi Sumber Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air.
