Pasal 362
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Subdirektorat Sungai, Pantai dan Pengendalian Daya Rusak Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengairan dan Irigasi.
