PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 35
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pemetaan kompetensi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengembangan potensi, kompetensi, dan kapasitas pegawai, serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia di Kementerian PPN/Bappenas.
