PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 34
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai, serta penyusunan sistem pola karir dan talenta pegawai. (2) Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan mutasi, pengadministrasian jabatan fungsional/struktural, dan menyusun kebijakan rotasi pegawai.
