PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 36
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemetaan kompetensi; b. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; c. penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan pegawai; d. pengembangan sistem informasi sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
