PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 319
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; b. Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Subdirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan; dan d. Subdirektorat Agama dan Kebudayaan.
