Pasal 318
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.
