PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 313
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Subdirektorat Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan.
