Pasal 312
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
