PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 311
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Subdirektorat Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian.
