Pasal 314
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Subdirektorat Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
