PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 256
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Subdirektorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penegakan hukum lingkungan hidup.
