Pasal 257
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,
arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang penegakan hukum lingkungan hidup; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penegakan hukum lingkungan hidup; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang penegakan hukum lingkungan hidup; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Lingkungan Hidup.
