Pasal 255
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Lingkungan Hidup.
