Pasal 209
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kemaritiman dan sumber daya alam dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
