PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 208
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.
