PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 207
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
