PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 210
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Susunan organisasi Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam terdiri atas: a. Direktorat Pangan dan Pertanian; b. Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air; c. Direktorat Kelautan dan Perikanan; d. Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan; dan e. Direktorat Lingkungan Hidup.
