Pasal 195
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat Sulawesi II dan Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat; f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional II.
