PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 194
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Subdirektorat Sulawesi II dan Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
