PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 196
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Direktorat Regional III mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
