PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 170
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Subdirektorat Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah.
