Pasal 169
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah perdesaan berbasis tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara nasional di bidang perdesaan, termasuk sinkronisasi perencanaan dengan kawasan pusat pertumbuhan dan perkotaan; c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang perdesaan; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang perdesaan; e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perdesaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perdesaan;
g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdesaan; h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah di bidang perdesaan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pembangunan Daerah.
