Pasal 171
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi peningkatan kualitas aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara nasional di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah; c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah; g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah; h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah secara nasional di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pembangunan Daerah.
