PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 161
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem informasi dan data regional.
