Pasal 160
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Subdirektorat Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis aspek pertanahan; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah di bidang pertanahan; c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang pertanahan; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang pertanahan; e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang pertanahan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pertanahan; g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertanahan; h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah secara nasional di bidang pertanahan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana.
