PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 159
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Subdirektorat Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pertanahan.
