Pasal 158
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Penanganan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis kerawanan bencana; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan wilayah berdasarkan tata ruang wilayah nasional; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah di bidang mitigasi dan penanganan bencana; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang mitigasi dan penanganan bencana; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang mitigasi dan penanganan bencana; f. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang mitigasi dan penanganan bencana dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah; g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang mitigasi dan penanganan bencana;
h. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang mitigasi dan penanganan bencana; i. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah di bidang mitigasi dan penanganan bencana; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana.
