PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 157
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Subdirektorat Penanganan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan
pembangunan nasional di bidang mitigasi dan penanganan bencana.
