Pasal 156
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Subdirektorat Tata Ruang dan Analisis Sosial Ekonomi Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis rencana tata ruang wilayah, informasi geospasial, dan analisis sosial ekonomi wilayah; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah; c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang tata ruang
dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah; e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah; g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah; h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana.
