PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 155
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Subdirektorat Tata Ruang dan Analisis Sosial Ekonomi Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, dan analisis sosial ekonomi regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan informasi geospasial.
