PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 154
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang dan Analisis Sosial Ekonomi Regional; b. Subdirektorat Penanganan Bencana; c. Subdirektorat Pertanahan; dan d. Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Regional.
