Pasal 162
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis sistem informasi dan data regional; b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pengembangan sistem informasi dan data regional;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang sistem informasi dan data regional; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang sistem informasi dan data regional; e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sistem informasi dan data regional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sistem informasi dan data regional; g. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sistem informasi dan data regional; h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan wilayah secara nasional bidang sistem informasi dan data regional; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana.
