PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019
Pasal 2
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga dan pimpinan instansi dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
