Pasal 1
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 merupakan dokumen hasil sinkronisasi terhadap rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 yang dilaksanakan melalui: a. Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya; b. Pertemuan Para Pihak; c. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi; d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional; dan e. Pertemuan Tiga Pihak. (2) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Evaluasi RKP 2017, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan; b. Tema, Sasaran, dan Arah Kebijakan Pembangunan; c. Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas termasuk aspek kewilayahan; d. Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan Bidang; dan e. Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, dan Kerangka Evaluasi,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
