Pasal 3
(1) Menteri/pimpinan lembaga dan pimpinan instansi melaporkan hasil pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. (2) Hasil kesepakatan pada Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyiapan rancangan Pagu Anggaran dan pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 menjadi rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019. (3) Rancangan Pagu Anggaran dan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada
untuk mendapat persetujuan. (4) Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 yang telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 dengan Peraturan PRESIDEN. (5) Rancangan Pagu Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (6) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, sebagai dasar pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, serta sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
