Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BERBAGIPAKAI DTSEN
(1) Pengiriman Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Pengguna DTSEN. (2) Pengiriman Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan permintaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pengiriman Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan berita acara serah terima. (4) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat klausul perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi. (5) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membagipakaikan DTSEN kepada pihak lainnya di luar kerangka kegiatan yang diusulkan dalam usulan pemanfaatan Data. (6) Dalam pengiriman Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dengan mekanisme integrasi antar sistem (Application Programming Interface Service) dengan memanfaatkan sistem penghubung layanan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Proses Integrasi sebagaimana dimaksud ayat (6) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keamanan Data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
