PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan...
Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BERBAGIPAKAI DTSEN
(1) Pengecekan permintaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Pengecekan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kesesuaian, keakuratan, dan keabsahan dokumen. (3) Hasil pengecekan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai rekomendasi oleh Pengendali DTSEN untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan data.
