Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BERBAGIPAKAI DTSEN
(1) Pengajuan permintaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengguna DTSEN kepada Pengendali DTSEN. (2) Pengajuan permintaan Data yang diajukan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Walidata Pemerintah Daerah dan/atau perangkat daerah. (3) Dalam mengajukan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan koordinator forum SDI tingkat Daerah. (4) Pengajuan permintaan Data yang diajukan badan usaha milik negara, dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan informasi. (5) Pengajuan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen: a. surat pengajuan Data yang ditandatangani Menteri/kepala lembaga/kepala daerah; b. kerangka acuan kerja; c. peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan penggunaan DTSEN;
d. penetapan pembentukan kelembagaan tentang pelaksana pengelolaan pemanfaatan DTSEN di tingkat kementerian/lembaga/pemerintah daerah; e. Peraturan Menteri/kepala lembaga/kepala badan/kepala daerah tentang SDI; dan f. dokumen pendukung lainnya. (6) Pengajuan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan dokumen: a. surat permohonan Data yang ditandatangani kepala badan usaha milik negara; b. kerangka acuan kerja; c. peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan penggunaan DTSEN; d. penetapan pembentukan kelembagaan tentang pelaksana pengelolaan pemanfaatan DTSEN; e. keputusan kepala badan usaha milik negara yang menunjuk unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi yang diberikan tugas oleh pemerintah terkait program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi; dan f. dokumen pendukung lainnya.
