Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BERBAGIPAKAI DTSEN
(1) Penyelenggaraan berbagipakai DTSEN terdiri atas: a. Pengajuan permintaan Data; b. Pengecekan permintaan Data; c. Pengiriman Data; dan d. Pemanfaatan Data dan pelaporan. (2) Penyelenggaraan berbagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN. (3) Penyelenggaraan berbagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas ekosistem pusat Data nasional, jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah. (4) Dalam hal jaringan intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyelenggaraan berbagipakai DTSEN tetap dilaksanakan dengan memastikan keamanan dalam berbagipakai Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
