PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan...
Pasal 20
BAB 5 — PENYELENGGARAAN BERBAGIPAKAI DTSEN
(1) Pemanfaatan Data dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pengguna DTSEN dan Pengendali DTSEN. (2) Pengendali DTSEN dan Pengguna DTSEN dalam memanfaatkan DTSEN wajib menjaga keamanan Data berdasarkan standar yang diatur oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian dan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi. (3) Pengguna DTSEN yang memanfaatkan DTSEN sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi, harus melaporkan pemanfaatan tersebut kepada Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) baik secara periodik atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
