PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARA BERBAGIPAKAI DTSEN
(1) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat menunjuk Prosesor DTSEN dalam melakukan pemrosesan DTSEN. (2) Pemrosesan DTSEN oleh Prosesor DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi.
