Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARA BERBAGIPAKAI DTSEN
(1) Pengendali DTSEN dalam menyelenggarakan berbagipakai DTSEN memiliki kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan d. badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. (3) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak dan bertanggung jawab sendiri-sendiri terhadap aktifitas penyelenggaraan DTSEN. (4) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan bagipakai DTSEN sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Menteri/kepala badan Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk unit kerja dan/atau pejabat yang mewakili kementerian dan/atau badan sebagai Pengendali DTSEN dan petugas pelindung Data pribadi. (6) Penunjukan unit kerja dan/atau pejabat yang mewakili kementerian dan/atau badan sebagai Pengendali DTSEN dan petugas pelindung Data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan melalui keputusan menteri dan/atau keputusan kepala badan sesuai kewenangannya.
