Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARA BERBAGIPAKAI DTSEN
(1) Pengguna DTSEN dapat memanfaatkan DTSEN berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan penggunaan DTSEN kepada Pengendali DTSEN dengan dilampiri dokumen. (3) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Walidata Instansi Pusat; b. Walidata Pemerintah Daerah; c. koordinator forum satu data INDONESIA tingkat daerah; d. unit kerja yang ditunjuk oleh menteri/kepala dan/atau perangkat daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah; dan/atau e. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan informasi di badan usaha milik negara. (4) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan badan usaha milik negara yang diberikan tugas oleh pemerintah terkait program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi. (5) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Pengendali DTSEN atas DTSEN yang diterimanya. (6) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melakukan pelindungan Data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi.
