PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian...
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN MANAJEMEN PENGETAHUAN
Perekaman dan pendokumentasian Pengetahuan Implisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) huruf c, merupakan kegiatan menggali para narasumber di Kementerian baik Perencana Ahli Utama, pegawai di lingkungan Kementerian yang sudah purna tugas, maupun pegawai di lingkungan Kementerian lainnya dengan berbagai topik bahasan baik secara substantif maupun fasilitatif dalam bentuk audiovisual.
